Dengan Hormat,
Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu pada 13 Oktober 2016. Secara garis besar, PP
tersebut mengatur detail mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat
lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan
yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara. Dalam
PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar
hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang
merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu
Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompoten di bidangnya, akan
mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
“ SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH
(PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN
BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN
LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH (LKPD) “
Kegiatan
ini akan dilaksanakan pada :
Bulan
|
Feb, 2017f
|
Maret, 2017
|
April, 2017
|
Mei,2017
|
Juni, 2017
|
Juli,2017
|
Tgl
|
16 - 19
|
09 - 12
|
06 - 09
|
04 - 07
|
08 - 11
|
13 – 16
|
20 - 23
|
16 - 19
|
20 - 23
|
18 - 21
|
15 - 18
|
20 - 23
|
|
23 - 26
|
23 - 26
|
27 - 30
|
22 - 25
|
19 - 22
|
27 - 30
|
|
Tempat
: Hotel Ibis Mangga Dua, Jl. Pangeran Jayakarta No 73, Jakarta
|
Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP : 0812-8111-4110
WA : 0821-25-777-110
Email
: Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail
: Pusppemnas@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar