Rabu, 04 Januari 2017

DESAIN DAN IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) 2016 MENUJU KEPESERTAAN SELURUH PENDUDUK (UHC) 2019

Kepada Yth :
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,Kabupaten, Kota Se-Indonesia
Kepala Puskesmas
Dan Beserta Staf Dinas Kesehatan
Di,-
Tempat 

Dengan Hormat,
Disain Perencanaan dan penganggaran Program Jaminan Kesehatan Tahun 2016. Ini terasa cukup penting  guna mensatukan persepsi saat menyusun perencanaan dan penganggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Persamaan persepsi ini dilandasi oleh  kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga seluruh kegiatan bisa berjalan seiring dan tidak ada kegiatan yang overlaping. 
Dan untuk  memperkuat pemahaman di lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas agar penyusunan Kegiatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2016 dapat  terintegrasi dan sinergis.
        Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk membekali dan meningkatkan Kompetensi SDM ( Knowledge, Skill, Attitude) Aparatur Pemerintah Daerah maka kami PUSAT KAJIAN DALAM NEGERI DAN ILMU PEMERINTAHAN (PUSKDAGRI&IP), bersama para Pakar dan Narasumber akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema :

“ DISAIN DAN IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) 2016 MENUJU 
KEPESERTAAN SELURUH PENDUDUK (UHC) 2019

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Senin – Kamis, 01 – 04 April 2019
Senin – Kamis, 08 – 11 April 2019
Senin – Kamis,  22 – 25 April 2019
Hotel Grand Cempaka
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
Angkatan II
Senin – Kamis, 06 – 09 Mei 2019
Senin – Kamis, 13 – 16 Mei 2019
Senin – Kamis, 20 – 23 Mei 2019
Senin – Kamis, 27 – 30 Mei 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar RayaJakarta
Angkatan III
Senin – Kamis, 17 – 20 Juni 2019
Senin – Kamis, 24 – 27 Juni 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan IV
Senin – Kamis, 01 – 04 Juli 2019
Senin – Kamis, 08 – 11 Juli 2019
Senin – Kamis, 15 – 18 Juli 2019
Senin – Kamis, 22 – 25 Juli 2019
Hotel Ibis
Jl. Kramat Raya No.100, Senen, Jakarta Pusat

Informasi Pendaftaran :

Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com

TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN

Dengan Hormat,
Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah telah
disebutkan dalamPerundang-   undangan, antar lain pada:
  1.Bab IX UU No. 17 Th. 2004 tentang Keuangan Negara,
  2.Bab XI UU No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pada
 3.Bab V UU No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  Sebagai pelaksanaannya telah dibentuk Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara PenyelesaianGantiKerugian Negara terhadap Bendahara yang didasarkan pada pasal 22 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 yang berbunyi: “tatacara penyelesaian   negara/daerah bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah”. Selain itu, pada pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
 Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, beberapa pihak dimungkinkan untuk dimintakan pertanggungjawabannya terkait dengan kerugian negara/daerah yang diakibatkan dari pelaksanaan kewenangan yang dijalankan. Untuk itu perlu pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pengelolaan keuangan agar dalam menjalankan kewenangan tidak mengakibatkan dampak kerugian daerah dan implikasi hukum yang mungkin ditimbulkan. Di sisi lain pihak-pihak terkait seringkali tidak memahami bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian daerah tersebut.
   Guna lebih memahami substansi kebijakan dan peraturan terkait Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Disekretariat Daerah Dan SKPD untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :

“TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN”  

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Senin – Kamis, 01 – 04 Juli 2019
Senin – Kamis, 08 – 11 Juli 2019
Senin – Kamis, 15 – 18 Juli 2019
Senin – Kamis, 22 – 25 Juli 2019
Senin, 29 juli –  01 Agust 2019
Hotel Grand Cempaka
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
Angkatan II
Senin – Kamis, 05 – 08 Agust 2019
Senin – Kamis, 12 – 15 Agust 2019
Senin – Kamis, 19 – 22 Agust 2019
Senin – Kamis, 26 – 29 Agust 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Senin – Kamis, 02 – 05 Sept 2019
Senin – Kamis, 09 – 12 Sept 2019
Senin – Kamis, 16 – 19 Sept 2019
Senin – Kamis, 23 – 26 Sept 2019
Senin – Kamis, 30 Sept –  03 Okt 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan IV
Senin – Kamis, 07 – 10 Oktober 2019
Senin – Kamis, 14 – 17 Oktober 2019
Senin – Kamis, 21 – 24 Oktober 2019
Senin – Kamis, 28 – 31 Oktober 2019
Hotel Ibis
Jl. Kramat Raya No.100, Senen, Jakarta Pusat
Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com

STRATEGI DAN TATA CARA PENDIRIAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN BUMDES SEBAGAI PILAR EKONOMI DESA

Kepada Yth  :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se Indonesia
Cq :
Sekretaris Daerah
Bag. Pemerintahan Setda
Kepala DPMPD
Para Camat, Sekcam dan Bendahara
ParaKepala Desa dan Perangkat Desa
Badan Permusyawaratan desa (BPD)
Di,-
Tempat  

Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Secara substansial, UU No 6 tahun 2014 mendorong desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada warga, termasuk menggerakan aset-aset ekonomi lokal. Posisi BUMDes menjadi lembaga yang memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami PUSKDAGRI & IP ( Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan ) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kemendagri RI, dan Kementerian Desa PDTT, akan mengadakan Bimtek Nasional 4 Hari dengan Tema:

STRATEGI DAN TATA CARA PENDIRIAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN BUMDES SEBAGAI PILAR EKONOMI DESA ''

Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Rabu -Sabtu, 10 – 13 Juli 2019
Rabu -Sabtu, 17 – 20 Juli 2019
Rabu – Sabtu, 24 – 27 Juli 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan II
Rabu - Sabtu, 07 – 10 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 14 – 17 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 21 – 24 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 28 – 31 Agust 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Angkatan III
Rabu - Sabtu, 04 – 07 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 11 – 14 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 18 – 21 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 25 – 28 Sept 2019
Hotel Marc,
Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta
Angkatan IV
Rabu - Sabtu, 02 – 05 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 09 – 12 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 16 – 19 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 23 – 26 Oktober 2019
Hotel Oasis Amir
Senen Raya No 135-137, Jakarta



Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com