Selasa, 15 Januari 2019

TEKNIK PENYUSUNAN SPESIFIKASI/HPS DAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT DAN SIMULASI SPSE VERSI 4,2

Kepada Yth :
-    Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
-    Para Kepala Dinas/Badan OPD
-    Bag. LPSE,ULP/Pokja ULP, PPHP, PA,KPA,PPK dan PPTK OPD
-    Para Kabag,Kasubbag,Kabid, Kasubbid OPD
-    Beserta Staf OPD terkait
Di, -
       Tempat

Dengan Hormat,

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya adalah era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.
Salah satu perubahan aturan tersebut adalah modernisasi sistem pengadaan secara elektronik. Oleh karena itu LKPP meresepon dengan meluncurkan aplikasi E-Marketplace yang dapat mendukung tujuan dari Perpres 16/2018.
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada Januari 2018 dan mulai di wajibkan 1 Januari 2019 di seluruh LPSE. Pengembangan versi terbaru SPSE ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan kredibel. Peluncuran Aplikasi SPSE versi 4.3 ini juga merupakan bentuk transisi implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dimana nantinya seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pengadaan Langsung, Tender, Penunjukan Langsung, dan Swakelola) wajib dilakukan melalui SPSE.
       Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu disekretariat Daerah dan Para OPD Terkait  untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :


Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Kamis - Minggu, 11 – 14 Juli 2019
Kamis - Minggu, 18 – 21 Juli 2019
Kamis - Minggu, 25 – 28 Juli 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan II
Kamis - Minggu, 01 – 04 Agust 2019
Kamis - Minggu, 08 – 11 Agust 2019
Kamis - Minggu, 15 – 18 Agust 2019
Kamis - Minggu, 22 – 25 Agust 2019
Kamis - Minggu, 29 Agust – 01 Sept 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Kamis - Minggu, 05 – 08 Sept 2019
Kamis - Minggu, 12 – 15 Sept 2019
Kamis - Minggu, 19 – 22 Sept 2019
Kamis - Minggu, 26 – 29 Sept 2019
Hotel Cavinton,
Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta
Angkatan IV
Kamis - Minggu, 03 – 06 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 10 – 13 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 17 – 20 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 24 – 27 Oktober 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

BIMTEK PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 21 TAHUN 2018

Kepada Yth :
-    Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
-    Para Kepala Dinas/Badan OPD
-    Para Kabag,Kasubbag,Kabid, Kasubbid OPD
-    Para Pengelola Barang dan Bendahara Barang OPD
-    Beserta Staf OPD terkait
Di, -
       Tempat
           
Dengan Hormat,
       Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
        Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.  Keputusan mengenai penilaian kembali atas nilai barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional, adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh entitas pemerintah daerah. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengelolaan dan penilaian Barang Milik Daerah ini persoalannya di daerah sangat komplex dan menyisahkan persoalan-persoalan didalamnya sampai dengan Disclaimer. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari  Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah  (LK3P) bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis dengan Tema:


 Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Rabu -Sabtu, 10 – 13 Juli 2019
Rabu -Sabtu, 17 – 20 Juli 2019
Rabu – Sabtu, 24 – 27 Juli 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan II
Rabu - Sabtu, 07 – 10 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 14 – 17 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 21 – 24 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 28 – 31 Agust 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Angkatan III
Rabu - Sabtu, 04 – 07 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 11 – 14 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 18 – 21 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 25 – 28 Sept 2019
Hotel Marc,
Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta
Angkatan IV
Rabu - Sabtu, 02 – 05 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 09 – 12 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 16 – 19 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 23 – 26 Oktober 2019
Hotel Oasis Amir
Senen Raya No 135-137, Jakarta
       
Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110

Whatsapp : 0821-2577-7110