Kamis, 05 September 2019

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DAERAH DI DALAM PENYUSUNAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAERAH (LEGAL DRAFTING) MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)


Dengan Hormat,
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, wilayah Negara kesatuan dibagi atas daerah propinsi dan kabupaten / kota,yang masing-masing sebagai daerah otonom, yaitu daerah yang mempunyai Tugas dan kebijakan – kebijakan  Untuk  menjalakan Sistim pemerintahan yang kuat, Berwibawa dan dapat membuat  kebijakan yang cepat dan tepat. sebagai daerah otonomi, propinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mendukung Platfon Aparatur Pemerintah dalam membuat Peraturan Daerah (LEGAL DRAFTING), diperlukan suberdaya aparatur yang hadal sehingga dalam pembuatan peraturan daerah mempunyai daya Output dan Input kepada pemerintahan daerah dan masyarakat pada umumnya, sehingga diharapkan Visi danMisi Daerah dapat tercapai. Dan di samping itu Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya merupakan proses penyelenggaraan Negara/ pemerintah dalam rangka tercapainya tata tertib dalam bernegara. PeraturanPerundang-undangan merupakan alat atau sarana untuk tercapinya suatu cita-cita dan tujuan Negara yaitu Kesejahteraan Masyarakat (Welfare state).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DAERAH DI DALAM PENYUSUNAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAERAH (LEGAL DRAFTING) MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

kegiatan ini akan dilaksanakan pada:


HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Senin – Kamis, 13 – 16 Januari 2020
Senin – Kamis, 20 – 23 Januari 2020
Senin – Kamis, 27 – 30 Januari 2020
Hotel Grand Cempaka
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
Angkatan II
Senin – Kamis, 03 – 06 Februari 2020
Senin – Kamis, 10 – 13 Februari 2020
Senin – Kamis, 17 – 20 Februari 2020
Senin – Kamis, 24 – 27 Februari 2020
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Senin – Kamis, 02 – 05 Maret 2020
Senin – Kamis, 09 – 12 Maret 2020
Senin – Kamis, 16 – 19 Maret 2020
Senin – Kamis, 23 – 26 Maret 2020
Senin – Kamis, 30 Maret – 02 April2020
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Meeting, Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : Herman Firmansyah di Nomor Hp : 0811-1456-110 WA : 0821-25-777-110.

Rabu, 17 Juli 2019

TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD MASA BAKTI 2019 -2024 SERTA PERAN SETWAN DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN SEKRETARIAT DPRD

Kepada Yth :
Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Cq : Kabag, Kasubbag, Kabid, Kasubbid
Dan Beserta Staf Sekretariat DPRD
Di,-
       Tempat                                                  

          Sebagaimana diketahi bersama bahwa Pemilihan Umum (PEMILU) Pileg baru saja selesai, oleh karna itu Guna menyamakan persepsi dalam persiapan peresmian dan pelantikan, pengambilan sumpah/janji, serta fasilitasi anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota periode 2019-2024, maka itu menjadi tanggungjawab sekretariat DPRD dalam mempersiapkan dan melaksanakan peresmian dan pelantikan anggota DPRD baru maupun yang incomebank (terpilih kembali) yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.    
           Dan disamping itu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD, sekretariat dewan perlu didukung anggaran yang memadai.Oleh karena itu, fleksibilitas seorang Sekretaris DPRD dalam menjalin komunikasi, koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penyusunan anggaran operasional DPRD, memiliki posisi strategis dalam memperkuat kelembagaan DPRD.
         Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Sekwan beserta Aparatur Sekretariat DPRD, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :

“ TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA
DPRD MASA BAKTI 2019 -2024 SERTA PERAN SETWAN DALAM 
PENGUATAN KELEMBAGAAN SEKRETARIAT DPRD ”

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Selasa - Jumat, 14– 17 Januari 2020
Selasa - Jumat, 21 – 24 Januari 2020
Selasa - Jumat, 28 – 31 Januari 2020
Hotel Luminor Kota
Jl. Raya Mangga Besar No. 73
Jakarta
Angkatan II
Selasa - Jumat, 04 – 07 Februari 2020
Selasa - Jumat, 11 – 14 Februari 2020
Selasa - Jumat, 18 – 21 Februari 2020
Selasa - Jumat, 25 – 28 Februari 2020
Hotel Sparks Mangga Besar
Jl. Raya Mangga Besar No. 42
Jakarta
Angkatan III
Selasa - Jumat, 03 – 06 Maret 2020
Selasa - Jumat, 10 – 13 Maret 2020
Selasa - Jumat, 17 – 20 Maret 2020
Selasa - Jumat, 24 – 27 Maret 2020
Selasa - Jumat, 31 Maret – 03 April2020
Hotel G7 Kemayoran
Jl. Garuda No. 67
Jakarta

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

Kamis, 20 Juni 2019

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020 DAN PP. NO.12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH



Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala Badan/Dinas OPD
      : Para Ketua DPRD dan Anggota DPRD
      : Para Kabag,Kasubbag,Kabid,kasubbid
      : Bag.Hukum dan Perundang-undangan
Dan Beserta Staf
Di,-
       Tempat

Dengan Hormat,
        Sebagai diketahui bersama bahwa Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020. 
       Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2020, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah.
        Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 dan tata cara pengelolaan keuangan daerah sesuai PP.No.12 tahun 2019, maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020  DAN PP. NO.12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAANKEUANGAN DAERAH"

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :


ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Rabu -Sabtu, 15– 18Januari 2020
Rabu -Sabtu, 22 – 25Januari 2020
Rabu – Sabtu, 29 Jan – 01Feb 2020
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan II
Rabu -Sabtu, 05 – 08Februari 2020
Rabu -Sabtu, 12 – 15Februari 2020
Rabu – Sabtu,19– 22Februari 2020
Rabu -Sabtu, 26 – 29 Februari 2020
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Angkatan III
Rabu -Sabtu, 04 – 07 Maret 2020
Rabu -Sabtu, 11 – 14 Maret 2020
Rabu – Sabtu,18 – 21 Maret 2020
Rabu -Sabtu, 25 – 28 Maret 2020
Hotel Marc,
Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

Rabu, 29 Mei 2019

SOSIALISASI PP. NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PKPNS) DAN IMPLEMENTASI ANALISIS JABATAN (ANJAB)

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala Dinas/Badan OPD
Bagian Kepegawaian
Bagian Ortala
Beserta Staf
Di,-
       Tempat           
                                                                                          
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui secara bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) sebagai pengganti PP. No. 46 Tahun 2011. ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, atta cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan kompoten maka setiap Pegawai negeri sipil berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
           Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :


Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Kamis - Minggu, 16 – 19 Januari 2020
Kamis - Minggu, 23 – 26 Januari 2020
Kamis – Minggu, 30 Jan – 02 Feb 2020
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan II
Kamis - Minggu, 06 – 09 Februari 2020
Kamis - Minggu, 13 – 16 Februari 2020
Kamis – Minggu, 20 – 23 Februari 2020
Kamis – Minggu, 27 Feb – 01 Maret 2020
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan III
Kamis - Minggu, 05 – 08 Maret 2020
Kamis - Minggu, 12 – 15 Maret 2020
Kamis – Minggu, 19 – 22 Maret 2020
Kamis – Minggu, 26 – 29 Maret 2020
Hotel Cavinton,
Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

Senin, 13 Mei 2019

BIMTEK SOSIALISASI PP. NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH

        Sebagaiman di ketahui bersama bahwa pemerintah baru saja mengeluarkan PP. No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
        LkjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Pemerintah Daerah telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LkjIP. Tujuan penyusunan LkjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah.
        Selanjutnya penyusunan kedua dokumen penting ini masih perlu ditingkatkan terkait penyelarasan, penyelesaian, penyusunan karena nilai LkjIP dan LPPD merupakan indicator kinerja utama pemerintah daerah..Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah dan Team Penyusun LkjIP dan LPPD, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kemenpan R&B akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :

“ BIMTEK SOSIALISASI PP. NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH ”

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Sabtu - Selasa, 11 – 14 Januari 2020
Sabtu - Selasa, 18 – 21 Januari 2020
Sabtu - Selasa, 25 – 28 Januari 2020
Hotel Oasis Amir,
Jakarta
Angkatan II
Sabtu - Selasa01 – 04 Februari 2020
Sabtu - Selasa08 – 11 Februari 2020
Sabtu - Selasa, 15 – 18 Februari 2020
Sabtu - Selasa22 – 25 Februari 2020
Sabtu – Selasa, 29 Feb – 02 Maret 2020
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Sabtu - Selasa07 – 10 Maret 2020
Sabtu - Selasa14 – 17 Maret 2020
Sabtu - Selasa21 – 24 Maret 2020
Sabtu - Selasa28 – 31 Maret 2020
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110