Kamis, 28 Maret 2019

BIMTEK PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 123 TAHUN 2018

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Bagian Kesra
Beserta Staf
Di,-
       Tempat

Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ( BANSOS ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) melalui Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 telah memberikan tolak ukur yang  jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. penggunaan dana hibah dan bantuan sosial keagamaan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan sebab, agar dalam perjalannnya penyaluran dua jenis dana itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu para Pejabat instansi Pemerintah Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota maupun lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah memiliki pengetahuan (Knowledge) dan pemahaman yang optimal mengenai opsi diatas, untuk itu kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :


Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendageri dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Senin – Kamis, 01 – 04 Juli 2019
Senin – Kamis, 08 – 11 Juli 2019
Senin – Kamis, 15 – 18 Juli 2019
Senin – Kamis, 22 – 25 Juli 2019
Senin, 29 juli –  01 Agust 2019
Hotel Grand Cempaka
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
Angkatan II
Senin – Kamis, 05 – 08 Agust 2019
Senin – Kamis, 12 – 15 Agust 2019
Senin – Kamis, 19 – 22 Agust 2019
Senin – Kamis, 26 – 29 Agust 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Senin – Kamis, 02 – 05 Sept 2019
Senin – Kamis, 09 – 12 Sept 2019
Senin – Kamis, 16 – 19 Sept 2019
Senin – Kamis, 23 – 26 Sept 2019
Senin – Kamis, 30 Sept –  03 Okt 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan IV
Senin – Kamis, 07 – 10 Oktober 2019
Senin – Kamis, 14 – 17 Oktober 2019
Senin – Kamis, 21 – 24 Oktober 2019
Senin – Kamis, 28 – 31 Oktober 2019
Hotel Ibis
Jl. Kramat Raya No.100, Senen, Jakarta Pusat

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

Jumat, 15 Maret 2019

PENINGKATAN KAPASITAS HARD DAN SOFT SKILLS ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN KAJIAN HUKUM ATAS HAK-HAK KEUANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PURNABAKTI



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Teriring Salam dan Doa semoga Bapak/Ibu Selalu dalam keadaan sehat wal afiat serta selalu dalam lindungan-NYA. Amiin
Berpedoman Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan Hasil Verifikasi Data Yang disampaikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri RI pada prinsipnya, Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN) Jakarta, dengan Nomor: 170/5460/BPSDM Kemendagri RI sebagai salah satu Perguruan Tinggi Penyelenggara Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai Pasal 6 ayat (5). Oleh karena itu kami Mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada acara Bimbingan Teknis dengan Tema” PENINGKATAN KAPASITAS HARD DAN SOFT SKILLS ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN KAJIAN HUKUM ATAS HAK-HAK KEUANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PURNABAKTI”. yang di selenggarakan pada:      

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Senin – Kamis, 01 – 04 Juli 2019
Senin – Kamis, 08 – 11 Juli 2019
Senin – Kamis, 15 – 18 Juli 2019
Senin – Kamis, 22 – 25 Juli 2019
Senin, 29 juli –  01 Agust 2019
Hotel Grand Cempaka
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
Angkatan II
Senin – Kamis, 05 – 08 Agust 2019
Senin – Kamis, 12 – 15 Agust 2019
Senin – Kamis, 19 – 22 Agust 2019
Senin – Kamis, 26 – 29 Agust 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Senin – Kamis, 02 – 05 Sept 2019
Senin – Kamis, 09 – 12 Sept 2019
Senin – Kamis, 16 – 19 Sept 2019
Senin – Kamis, 23 – 26 Sept 2019
Senin – Kamis,30 Sept –  03 Okt 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan IV
Senin – Kamis,07 – 10 Oktober 2019
Senin – Kamis,14 – 17 Oktober 2019
Senin – Kamis,21 – 24 Oktober 2019
Senin – Kamis,28 – 31 Oktober 2019
Hotel Ibis
Jl. Kramat Raya No.100, Senen, Jakarta Pusat
Komfirmasi Pendaftaran Peserta
Pendaftaran  Peserta melalui Tlp/HP : 0821-25-777-110 / 0812-8111-4110.
atau email pusppemnas@gmail.com

Jumat, 08 Maret 2019

IMPLEMENTASI PP. NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Kepala BPKAD
- Para Kepala OPD
Bagian Keuangan para OPD
Di,-
       Tempat
                                                                      
           Guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) merevisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Ada beberapa poin penting dalam revisi aturan tersebut. Pertama, penentuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum menemukan kesepakatan. Kedua,  Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang diperluas, dan dipertegas yang tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat kabupaten dan kotamadya untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah. Ketiga, soal struktur APBD, banyak mengalami perubahan. Misalnya pendapatan dana perimbangan yang jadi satu dari tiga sumber pendapatan daerah akan berubah menjadi pendapatan dana transfer. keempat,  pemerintah daerah wajib melaksanakan penganggarannya melalui e-budgeting.
Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :


Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Rabu -Sabtu, 10 – 13 Juli 2019
Rabu -Sabtu, 17 – 20 Juli 2019
Rabu – Sabtu, 24 – 27 Juli 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan II
Rabu - Sabtu, 07 – 10 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 14 – 17 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 21 – 24 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 28 – 31 Agust 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Angkatan III
Rabu - Sabtu, 04 – 07 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 11 – 14 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 18 – 21 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 25 – 28 Sept 2019
Hotel Marc,
Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta
Angkatan IV
Rabu - Sabtu, 02 – 05 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 09 – 12 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 16 – 19 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 23 – 26 Oktober 2019
Hotel Oasis Amir
Senen Raya No 135-137, Jakarta

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110