Kamis, 23 Juli 2015

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DAN IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL BAGI SKPD

Kepada Yth :
Bupati dan Walikota Se - Indonesia
Cq :  Setdakab/Setdako
-  Bagian Pemerintahan
- BPMPD
-  Para kepala Desa
-  Bagian Keuangan
-  Bendahara
-  Di,-
Tempat                                                                                

Sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah yaitu PP. No. 43 dan PP.60 Tahun 2014 tentang Desa,dan 4 permendagri yaitu Permendagri No. 111,112, 113, 114 tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan dari UU. No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. Dan salah satu hal yang sangat krusial dan rawan terjadi masalah di daerah  karena keterbatasan SDM yaitu Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa berdasarkan Permendagri No.113 tahun 2014.
Dan di samping itu Pemerintah juga telah mengeluarkan Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Dan Penerapan Standar Akuntansi pemerintahan berbasis akrual in sudah efektif dan harus di implementasikan pertanggal 1 Januari 2014 bagi setiap SKPD.
Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Berdasarkan permendagri No. 113 tahun 2014, dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, maka di perlukan  suatu pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada aparatur pengelola keuangan SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, secara transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut adalah melalui sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang baik pula. sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel adalah faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. karena manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah.
          Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber Kemendagri dan Kemenkeu RI, akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema :

“ PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DAN IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL BAGI SKPD ”

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Rabu -Sabtu, 10 – 13 Juli 2019
Rabu -Sabtu, 17 – 20 Juli 2019
Rabu – Sabtu, 24 – 27 Juli 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan II
Rabu - Sabtu, 07 – 10 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 14 – 17 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 21 – 24 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 28 – 31 Agust 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Angkatan III
Rabu - Sabtu, 04 – 07 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 11 – 14 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 18 – 21 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 25 – 28 Sept 2019
Hotel Marc,
Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta
Angkatan IV
Rabu - Sabtu, 02 – 05 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 09 – 12 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 16 – 19 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 23 – 26 Oktober 2019
Hotel Oasis Amir
Senen Raya No 135-137, Jakarta
Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com

0 komentar: