Selasa, 03 Januari 2017

SOSIALISASI PERMEDES PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,PENYALURAN,PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Cq : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
-  Para Kepala Desa dan Perangkat Desa
-   Kepala BPD
Di,
 Tempat           
                                                                                     
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dan di samping itu dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari
         Sangatlah Penting bagi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Dana Desa yang berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good village Governance.
          Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

SOSIALISASI PERMEDES PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA  “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :  
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Kamis - Minggu, 11 – 14 Juli 2019
Kamis - Minggu, 18 – 21 Juli 2019
Kamis - Minggu, 25 – 28 Juli 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan II
Kamis - Minggu, 01 – 04 Agust 2019
Kamis - Minggu, 08 – 11 Agust 2019
Kamis - Minggu, 15 – 18 Agust 2019
Kamis - Minggu, 22 – 25 Agust 2019
Kamis - Minggu, 29 Agust – 01 Sept 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Kamis - Minggu, 05 – 08 Sept 2019
Kamis - Minggu, 12 – 15 Sept 2019
Kamis - Minggu, 19 – 22 Sept 2019
Kamis - Minggu, 26 – 29 Sept 2019
Hotel Cavinton,
Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta
Angkatan IV
Kamis - Minggu, 03 – 06 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 10 – 13 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 17 – 20 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 24 – 27 Oktober 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com

0 komentar: