Kamis, 20 September 2018

PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BAGI PUSKESMAS DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

Kepada Yth :
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Se-Indonesia
Di,-
       Tempat
                                                                                                
Dengan Hormat,
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD. Setiap masyarakat memiliki hak asasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyat sesuai dengan amanah pasal 34 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan adalah tersedianya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dan di samping itu Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. hal tersebut dapat dipahami.Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas  dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan  yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Pengembangan puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di puskesmas kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Knowledge, Skill Attitude kepada Pemda (Puskesmas) dan Unit Kerja SKPD (Dinas Kesehatan) maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten akan mengadakan Kegiatan Kunjungan Kerja dengan tema :

“ PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BAGI PUSKESMAS DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 “

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Rabu -Sabtu, 10 – 13 Juli 2019
Rabu -Sabtu, 17 – 20 Juli 2019
Rabu – Sabtu, 24 – 27 Juli 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan II
Rabu - Sabtu, 07 – 10 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 14 – 17 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 21 – 24 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 28 – 31 Agust 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Angkatan III
Rabu - Sabtu, 04 – 07 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 11 – 14 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 18 – 21 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 25 – 28 Sept 2019
Hotel Marc,
Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta
Angkatan IV
Rabu - Sabtu, 02 – 05 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 09 – 12 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 16 – 19 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 23 – 26 Oktober 2019
Hotel Oasis Amir
Senen Raya No 135-137, Jakarta

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

0 komentar: