Kepada Yth
:
Sekretaris DPRD
Prov/Kab/Kota Seluruh Indonesia
Beserta Staf Sekretariat Dewan
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Tugas Pokok
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memberikan pelayanan
administratif kepada anggota DPRD, melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam
menyelenggarakan rapat-rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD. Keberadaan organisasi
Sekretariat DPRD yang merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan apabila kita membicarakan
kinerja DPRD. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah dan kemudian di pertegas dalam PP No. 18 Tahun 2016
tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur “Pelayanan
Administrasi” dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Tugas dan
fungsi Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi sekretariatan dan
keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, serta menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak
dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Sehubungan dengan semua hal di
atas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri RI No. 029/D.IV/II/2017, di dukung oleh Narasumber yang berkompeten dan berpengalaman
di bidangnya akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek)
dengan Tema Sebagai Berikut :
Peningkatan Kapasitas Dan Kemampuan
Sekretariat DPRD Dalam Melaksanakan
Pelayanan Prima Terhadap Pimpinan Dan Anggota Dprd Untuk Menunjang TugasPokok Dan Fungsi Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Tata Cara Penyusunan, Verifikasi Dan Penyajian Laporan Keuangan Sesuai StandarAkuntasi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual Bagi PA, PPK, PPTK Dan
Bendahara
Berdasarkan PP. No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan
Implementasi Penatausahaan Pengelolaan Aset Daerah.
Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Humas
Dan Protokol Serta Ajudan, Sekpri, Aspri Dalam Pencapaian Profesionalitas Pelayanan Prima Kepada Pimpinan.
Bimtek Tata Cara Manajemen Persidangan, Rapat Dan
Pembuatan Risalah Di Lingkungan Sekretariat DPRD Dan Penyusunan SOP Sekretariat DPRD Dalam Rangka
Mendukung Kinerja Pelayanan Yang Sistematis Dan Efektif.
Mekanisme
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap
Dan Pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dan
Kegiatan Reses DPRD.
(SILAHKAN
DIBERI TANDA (√) PADA TEMA BIMTEK YANG
AKAN DI IKUTI)
Mengingat
pentingnya Bimtek tersebut diatas, mohon berkenan dan Partisipasi bapak/Ibu Pimpinan menugaskan
Pejabat/Pegawai,Kabiro, Kabag, Kasubbag, kabid, Kasubbid, dan
Beserta Staf di Lingkungan Sekretariat DPRD/OPD Bpk/Ibu. Demikian Undangan ini disampaikan, atas
perhatian dan kesediaannya mengutus
peserta, kami
ucapkan terima kasih.
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
Februari
2020
|
Maret 2020
|
April 2020
|
Mei – Juni 2020
|
03 – 06
Februari 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
02 – 05
Maret 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
02 – 05
April 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
04 – 07 Mei 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
06 – 09 Februari 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
05 – 08 Maret 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
06 – 09 April 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
11 – 14 Mei 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
10
– 13 Februari 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
09 –
12 Maret 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
13 –
16 April 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
14 –
17 Mei 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
13
– 16 Februari 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
12 –
15 Maret 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
16 –
19 April 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
18 –
21 Mei
2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
|
17 – 20 Februari 2020
Hotel 88, Jakarta
|
16 – 19 Maret 2020
Hotel 88, Jakarta
|
20 – 23 April 2020
Hotel 88, Jakarta
|
08 – 11 Juni 2020
Hotel 88, Jakarta
|
20 – 23 Februari 2020
Hotel 88, Jakarta
|
19 – 22 Maret 2020
Hotel 88, Jakarta
|
23 – 26 April 2020
Hotel 88, Jakarta
|
11 – 14 Juni 2020
Hotel 88, Jakarta
|
24 – 27 Februari 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
26 – 29 Maret 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
27– 30 April 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
15 – 18 Juni 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
|
A. Maksud dan Tujuan Bimbingan Teknis (BIMTEK)
v
Bimtek
dimaksudkan untuk meningkatkan penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia
(SDM)para Aparatur Pemerintah Daerah pada Tupoksinya masing-masing di lingkungan Sekretariat
DPRD atau OPD sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
v
Tujuan
Pelatihan Bimbingan teknis ini di selenggarakan untuk meningkatkan kapasitas
dan kapabilitas, knowledge, Skill, Attitude para Aparatur Pemerintah Daerah di dalam mewujudkan tata kelola dan
pemerintahan yang baik (Good Governance dan Clean Governance).
B. Biaya Bimbingan Teknis (Bimtek)
Rp.
4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Menginap
Rp.
3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas
Sudah Termasuk Biaya :
1. Bimbingan Teknis Selama 2 Hari
2. Penginapan 3 malam 4 Hari (Twin Share) 1 Kamar untuk 2
orang
3. Meeting, Konsumsi (Coffe Break 2x dan Sarapan pagi,makan
siang, makan malam selama menginap)
4. Tas Ransel Eksekutif
5. Peserta Group Min 15 orang Free Jemputan Bandara –Hotel sesuai Lokasi Bimtek
6. Peserta Group Min 15 Orang bisa menentukan Lokasi Bimtek
7. Perlengkapan Bimtek Lainnya, Modul, Kwitansi, dan
Sertifikat Pelatihan Bimtek
8. Konfirmasi Pendaftaran diterima Paling Lambat 2 (Dua)
Hari sebelum pelaksanaan Bimtek
Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110
0 komentar:
Posting Komentar