Rabu, 20 Juli 2016

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 01 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DAN PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA BERDASARKAN PERKA LKPP NO.13 TAHUN 2013 DI DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK (GOOD VILLAGE GOVERNANCE)

 
         Dengan Hormat,
Kekayaan desa merupakan salah satu asset dari desa, yang harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya, rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa secara baik dan berdasarkan Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentan Aset Desa. Dan did alam kenyataan menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan .
Dan di samping itu Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan tentang pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Oleh karna itu Pemerintah telah mengeluarkan Perka LKPP N o . 13 tahun 2013 dan Perubahannya perka No. 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Baran / Jasa di Desa, dimana mengatur bahwa tata cara pengadaan barang / jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati / walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut .
         Sehubungan dengan hal Semua diatas, maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (Puskdagri&IP ) mengundang Bapak / Ibu Untuk mengikuti Bi mtek Nasional 4 hari dengan Tema :

" IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 01 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DAN PEDOMAN TATACARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA BERDASARKAN PERKA LKPP NO.13 TAHUN 2013 DI DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK (GOOD VILLAGE GOVERNANCE) "

Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut:


HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Sabtu - Selasa, 06 – 09 Juli 2019
Sabtu - Selasa, 13 – 16 Juli 2019
Sabtu - Selasa, 20 – 23 Juli 2019
Sabtu - Selasa, 27 – 30 Juli 2019
Hotel Oasis Amir,
Jakarta
Angkatan II
Sabtu - Selasa, 03 – 06 Agust 2019
Sabtu - Selasa, 10 – 13 Agust 2019
Sabtu - Selasa, 17 – 20 Agust 2019
Sabtu - Selasa, 24 – 27 Agust 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Sabtu - Selasa, 07 – 10 Sept 2019
Sabtu - Selasa, 14 – 17 Sept 2019
Sabtu - Selasa, 21 – 24 Sept 2019
Sabtu - Selasa, 28 Sept – 01 Okt 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan IV
Sabtu - Selasa,05 – 08 Oktober 2019
Sabtu - Selasa,12 – 15 Oktober 2019
Sabtu - Selasa, 19 – 22 Oktober 2019
Sabtu - Selasa, 26 – 29 Oktober 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi,Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Bpk Herman Firmansyah di nomor HP : 082125777110 /  081281114110.