Senin, 20 Januari 2020

PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI SUPORT SISTEM KINERJA DPRD


Kepada Yth :
Sekretaris DPRD Prov/Kab/Kota Seluruh Indonesia
Beserta Staf Sekretariat Dewan
Di,-              
Tempat                                                                                                                          

Dengan Hormat,
Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD. Keberadaan organisasi  Sekretariat DPRD yang merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan apabila kita membicarakan kinerja DPRD. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan kemudian di pertegas dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur “Pelayanan Administrasi” dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi sekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Sehubungan dengan semua hal di atas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri RI No. 029/D.IV/II/2017, di dukung oleh Narasumber yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Tema Sebagai Berikut :

Peningkatan Kapasitas Dan Kemampuan Sekretariat DPRD Dalam Melaksanakan  Pelayanan Prima Terhadap Pimpinan Dan Anggota Dprd Untuk Menunjang TugasPokok Dan Fungsi Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Tata Cara Penyusunan, Verifikasi Dan Penyajian Laporan Keuangan Sesuai StandarAkuntasi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual Bagi PA, PPK, PPTK Dan Bendahara Berdasarkan PP. No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Implementasi Penatausahaan Pengelolaan Aset Daerah.

Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Humas Dan Protokol Serta Ajudan, Sekpri, Aspri Dalam Pencapaian Profesionalitas Pelayanan Prima Kepada Pimpinan.

Bimtek Tata Cara Manajemen Persidangan, Rapat Dan Pembuatan Risalah Di Lingkungan Sekretariat DPRD Dan  Penyusunan SOP Sekretariat DPRD Dalam Rangka Mendukung Kinerja Pelayanan Yang Sistematis Dan Efektif.


Mekanisme Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Dan Pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dan  Kegiatan Reses DPRD.

(SILAHKAN DIBERI TANDA (√) PADA TEMA BIMTEK YANG AKAN DI IKUTI)

Mengingat pentingnya Bimtek tersebut diatas, mohon berkenan dan Partisipasi bapak/Ibu Pimpinan menugaskan Pejabat/Pegawai,Kabiro, Kabag, Kasubbag, kabid, Kasubbid, dan Beserta Staf di Lingkungan Sekretariat DPRD/OPD Bpk/Ibu. Demikian Undangan ini disampaikan, atas perhatian  dan kesediaannya mengutus peserta, kami ucapkan terima kasih.

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS

Februari  2020
Maret 2020
April 2020
Mei – Juni 2020
03 – 06 Februari 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
02 – 05 Maret 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
02 – 05 April 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
04 – 07 Mei 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
06 – 09 Februari 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
05 – 08 Maret 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
06 – 09 April 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
11 – 14 Mei 2020
Hotel Arcadia, Jakarta
1013 Februari 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
09 – 12 Maret 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
13 – 16 April 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
14 – 17 Mei 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
13 – 16 Februari 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
12 – 15 Maret 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
16 – 19 April 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
18 21 Mei 2020
Hotel Oasis Amir, Jakarta
17 – 20 Februari 2020
Hotel 88, Jakarta
16 – 19 Maret 2020
Hotel 88, Jakarta
20 – 23 April 2020
Hotel 88, Jakarta
08 – 11 Juni 2020
Hotel 88, Jakarta
20 – 23 Februari 2020
Hotel 88, Jakarta
19 – 22 Maret 2020
Hotel 88, Jakarta
23 – 26 April 2020
Hotel 88, Jakarta
11 – 14 Juni 2020
Hotel 88, Jakarta

24 – 27 Februari 2020
Hotel Arcadia, Jakarta

26 – 29 Maret 2020
Hotel Arcadia, Jakarta

27– 30 April 2020
Hotel Arcadia, Jakarta

15 – 18 Juni 2020
Hotel Arcadia, Jakarta

A.    Maksud dan Tujuan Bimbingan Teknis (BIMTEK)
v  Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)para Aparatur Pemerintah Daerah pada Tupoksinya masing-masing di lingkungan Sekretariat DPRD atau OPD  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v  Tujuan Pelatihan Bimbingan teknis ini di selenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, knowledge, Skill, Attitude para Aparatur Pemerintah Daerah  di dalam mewujudkan tata kelola dan pemerintahan yang baik (Good Governance dan Clean Governance).

B.    Biaya Bimbingan Teknis (Bimtek)
Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Menginap
Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas Sudah Termasuk Biaya :
1.     Bimbingan Teknis Selama 2 Hari
2.     Penginapan 3 malam 4 Hari (Twin Share) 1 Kamar untuk 2 orang
3.     Meeting, Konsumsi (Coffe Break 2x dan Sarapan pagi,makan siang, makan malam selama menginap)
4.     Tas Ransel Eksekutif
5.     Peserta Group Min 15 orang Free Jemputan Bandara –Hotel sesuai Lokasi Bimtek
6.     Peserta Group Min 15 Orang bisa menentukan Lokasi Bimtek
7.     Perlengkapan Bimtek Lainnya, Modul, Kwitansi, dan Sertifikat Pelatihan Bimtek
8.     Konfirmasi Pendaftaran diterima Paling Lambat 2 (Dua) Hari sebelum pelaksanaan Bimtek

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110