Rabu, 29 Mei 2019

SOSIALISASI PP. NO. 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PKPNS) DAN IMPLEMENTASI ANALISIS JABATAN (ANJAB)

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Provinsi/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Para Kepala Dinas/Badan OPD
Bagian Kepegawaian
Bagian Ortala
Beserta Staf
Di,-
       Tempat           
                                                                                          
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui secara bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) sebagai pengganti PP. No. 46 Tahun 2011. ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, atta cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan kompoten maka setiap Pegawai negeri sipil berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
           Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :


Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Kamis - Minggu, 16 – 19 Januari 2020
Kamis - Minggu, 23 – 26 Januari 2020
Kamis – Minggu, 30 Jan – 02 Feb 2020
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan II
Kamis - Minggu, 06 – 09 Februari 2020
Kamis - Minggu, 13 – 16 Februari 2020
Kamis – Minggu, 20 – 23 Februari 2020
Kamis – Minggu, 27 Feb – 01 Maret 2020
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan III
Kamis - Minggu, 05 – 08 Maret 2020
Kamis - Minggu, 12 – 15 Maret 2020
Kamis – Minggu, 19 – 22 Maret 2020
Kamis – Minggu, 26 – 29 Maret 2020
Hotel Cavinton,
Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

Senin, 13 Mei 2019

BIMTEK SOSIALISASI PP. NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH

        Sebagaiman di ketahui bersama bahwa pemerintah baru saja mengeluarkan PP. No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
        LkjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Pemerintah Daerah telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LkjIP. Tujuan penyusunan LkjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah.
        Selanjutnya penyusunan kedua dokumen penting ini masih perlu ditingkatkan terkait penyelarasan, penyelesaian, penyusunan karena nilai LkjIP dan LPPD merupakan indicator kinerja utama pemerintah daerah..Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Apartur Pemerintah daerah dan Team Penyusun LkjIP dan LPPD, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kemenpan R&B akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :

“ BIMTEK SOSIALISASI PP. NO. 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH ”

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Sabtu - Selasa, 11 – 14 Januari 2020
Sabtu - Selasa, 18 – 21 Januari 2020
Sabtu - Selasa, 25 – 28 Januari 2020
Hotel Oasis Amir,
Jakarta
Angkatan II
Sabtu - Selasa01 – 04 Februari 2020
Sabtu - Selasa08 – 11 Februari 2020
Sabtu - Selasa, 15 – 18 Februari 2020
Sabtu - Selasa22 – 25 Februari 2020
Sabtu – Selasa, 29 Feb – 02 Maret 2020
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Sabtu - Selasa07 – 10 Maret 2020
Sabtu - Selasa14 – 17 Maret 2020
Sabtu - Selasa21 – 24 Maret 2020
Sabtu - Selasa28 – 31 Maret 2020
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110

Senin, 06 Mei 2019

TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD MASA BAKTI 2019 -2024 SERTA PERAN SETWAN DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN SEKRETARIAT DPRD


Kepada Yth :
Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Cq : Kabag, Kasubbag, Kabid, Kasubbid
Dan Beserta Staf Sekretariat DPRD
Di,-
       Tempat                                                  
          Sebagaimana diketahi bersama bahwa Pemilihan Umum (PEMILU) Pileg baru saja selesai, oleh karna itu Guna menyamakan persepsi dalam persiapan peresmian dan pelantikan, pengambilan sumpah/janji, serta fasilitasi anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota periode 2019-2024, maka itu menjadi tanggungjawab sekretariat DPRD dalam mempersiapkan dan melaksanakan peresmian dan pelantikan anggota DPRD baru maupun yang incomebank (terpilih kembali) yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.    
           Dan disamping itu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD, sekretariat dewan perlu didukung anggaran yang memadai.Oleh karena itu, fleksibilitas seorang Sekretaris DPRD dalam menjalin komunikasi, koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penyusunan anggaran operasional DPRD, memiliki posisi strategisdalam memperkuat kelembagaan DPRD.
         Sehubungan dengan diatas, untuk memberikan Pemahaman yang baik kepada Sekwan beserta Aparatur Sekretariat DPRD, Provinsi/Kabupaten/Kota maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kementerian Dalam Negeri RI, dan akan mengadakan Bimbingan Teknis 4 hari dengan Tema :


Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017.dan berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten,  kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Angkatan     I      : Hari/Tanggal : Kamis – Minggu,25 28 Juli 2019
Tempat              : Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat

Angkatan     II     : Hari/Tanggal : Kamis – Minggu,014 Agustus 2019
Tempat              : Hotel 88,  Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta

Angkatan     III    : Hari/Tanggal : Senin – Kamis,0508 Agustus 2019
Tempat              : Hotel Arcadia by Horison ,  Jl.,Pangeran Jayakarta, Jakarta

Angkatan     IV    : Hari/Tanggal : Rabu – Sabtu,2124 Agustus 2019
Tempat              : Hotel Ibis Senen,  Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat

Angkatan      V   : Hari/Tanggal : Rabu – Sabtu,2831 Agustus 2019
Tempat             : Hotel Grand Cempaka,  Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat

Untuk informasi pendaftaran peserta kegiatan bimbingan teknis bisa menghubungi 
Nomor HP : 08111-456-110
Whatsapp : 0821-2577-7110