Rabu, 11 Januari 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN TATA CARA MENGHINDARI TEMUAN BPK MENUJU PENGELOLAAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Kepada Yth :
Kepala Inspektorat Prov/Kab/Kota Se Indonesia
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa korupsi tidak hanya dilakukan pada pelaksanaan Anggaran, tetapi telah di mulai saat perencanaan kerja dan penganggaran. Oleh karna pemerintah Daerah harus menjadi barisan yang terdepan untuk menciptakan pengelolaan keuangan Daerah yang tansfaran dan akuntabel untuk mewujudkan  pengelolaan Keuangan yang baik atau good governance. Dan disamping itu pemerintah telah menerbitkan Permendagri No. 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, hal ini penting karena Reviu Laporan Keuangan merupakan suatu proses menelaah laporan keuangan ke dalam komponen-komponennya. Penelaahan mendalam terhadap masing-masing komponen dan hubungan diantara komponen-komponen tersebut akan menghasilkan pemahaman menyeluruh atas laporan keuangan itu sendiri. Hal ini juga merupakan bagian dari koreksi atas laporan keuangan terhadap temuan-temuan yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan oleh BPK maupun BPKP. Dengan Analisis Laporan Keuangan ini diharapkan akan tersaji suatu Laporan Keuangan yang bersih, akuntable dan transparan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah yang mungkin timbul dari Laporan Keuangan, seperti dugaan korupsi maupun kesalahan proses akuntansi dalam menyusun laporan keuangan dan temuan BPK yang tidak Wajar.
      Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar tercipta Tata Kelola Keuangan yang Baik maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri  akan mengadakan Bimtek Nasional 4 Hari dengan Tema :

” PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN TATA CARA MENGHINDARI TEMUAN BPK MENUJU PENGELOLAAN KEUANGAN WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ”

Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Sabtu - Selasa, 06 – 09 Juli 2019
Sabtu - Selasa, 13 – 16 Juli 2019
Sabtu - Selasa, 20 – 23 Juli 2019
Sabtu - Selasa, 27 – 30 Juli 2019
Hotel Oasis Amir,
Jakarta
Angkatan II
Sabtu - Selasa, 03 – 06 Agust 2019
Sabtu - Selasa, 10 – 13 Agust 2019
Sabtu - Selasa, 17 – 20 Agust 2019
Sabtu - Selasa, 24 – 27 Agust 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Sabtu - Selasa, 07 – 10 Sept 2019
Sabtu - Selasa, 14 – 17 Sept 2019
Sabtu - Selasa, 21 – 24 Sept 2019
Sabtu - Selasa, 28 Sept – 01 Okt 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan IV
Sabtu - Selasa, 05 – 08 Oktober 2019
Sabtu - Selasa, 12 – 15 Oktober 2019
Sabtu - Selasa, 19 – 22 Oktober 2019
Sabtu - Selasa, 26 – 29 Oktober 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta
Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com

MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD

Dengan Hormat,
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam pengelolaan pendapatan daerah maka akan timbul piutang.Demikian halnya dalam pengelolaan dana bergulir sebagai investasi non permanen, akan menimbulkan kemungkinan dana bergulir tersebut tidak dapat dikembalikan oleh penerimanya.Dana bergulir adalah dana atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dipinjamkan/digulirkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Dalam perjalanannya piutang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan tertib, sehingga dapat diuji kebenaran nilai yang tersaji di laporan keuangan.

Jenis-jenis piutang meliputi:
  1. Piutang dari pungutan pendapatan daerah;
  2. Piutang dari perikatan; dan
  3. Piutang dari transfer antarentitas pelaporan.

Dalam rangka menyajikan nilai bersih piutang dan nilai bersih dana bergulir yang dapat direalisasikan (net realizable value), pemerintah daerah melakukan penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir dalam laporan keuangan. maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Disekretariat Daerah Dan SKPD untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :

" MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD "

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Senin – Kamis, 01 – 04 Juli 2019
Senin – Kamis, 08 – 11 Juli 2019
Senin – Kamis, 15 – 18 Juli 2019
Senin – Kamis, 22 – 25 Juli 2019
Senin, 29 juli –  01 Agust 2019
Hotel Grand Cempaka
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
Angkatan II
Senin – Kamis, 05 – 08 Agust 2019
Senin – Kamis, 12 – 15 Agust 2019
Senin – Kamis, 19 – 22 Agust 2019
Senin – Kamis, 26 – 29 Agust 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Senin – Kamis, 02 – 05 Sept 2019
Senin – Kamis, 09 – 12 Sept 2019
Senin – Kamis, 16 – 19 Sept 2019
Senin – Kamis, 23 – 26 Sept 2019
Senin – Kamis, 30 Sept –  03 Okt 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan IV
Senin – Kamis, 07 – 10 Oktober 2019
Senin – Kamis, 14 – 17 Oktober 2019
Senin – Kamis, 21 – 24 Oktober 2019
Senin – Kamis, 28 – 31 Oktober 2019
Hotel Ibis
Jl. Kramat Raya No.100, Senen, Jakarta Pusat
Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com