Senin, 02 Januari 2017

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH

Kepada Yth :
Kepala Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Puskesmas
Di,-
Tempat

Dengan Hormat,
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah memandang perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi.
Perpres ini menegaskan, Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
Oleh karna itu untuk  menciptakan Tata Kelola Keuangan yang baik (Good Governance) diperlukan suatu pemahaman yang baik bagi Aparatur Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di dalam mengimplementasikan dan menjabarkan pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP dengan baik, Efisien, Efektif, transfaran, Kredibel dan Akuntabel, sehingga di dalam mempertanggugjawabkan Pengelolaan Keuangan dan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik pula adalah faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah
         Dan tidak dapat dipungkiri bahwa Sesuai dengan hasil Audit Keuangan BPK, masih selalu ditemukan adanya pelaksanaan pertanggungjawaban bendahara yang kurang sempurna. Dan dalam rangka berperan aktif untuk memfasilitasi, agar pemahaman sistem Penatausahaan keuangan dan Pertanggungjawaban bendahara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (Puskdagri&IP), mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis 4 Hari dengan Tema :

“ PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN  TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Kamis - Minggu, 11 – 14 Juli 2019
Kamis - Minggu, 18 – 21 Juli 2019
Kamis - Minggu, 25 – 28 Juli 2019
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta
Angkatan II
Kamis - Minggu, 01 – 04 Agust 2019
Kamis - Minggu, 08 – 11 Agust 2019
Kamis - Minggu, 15 – 18 Agust 2019
Kamis - Minggu, 22 – 25 Agust 2019
Kamis - Minggu, 29 Agust – 01 Sept 2019
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Kamis - Minggu, 05 – 08 Sept 2019
Kamis - Minggu, 12 – 15 Sept 2019
Kamis - Minggu, 19 – 22 Sept 2019
Kamis - Minggu, 26 – 29 Sept 2019
Hotel Cavinton,
Jl. Letjen Suprapto No. 1, Yogyakarta
Angkatan IV
Kamis - Minggu, 03 – 06 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 10 – 13 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 17 – 20 Oktober 2019
Kamis - Minggu, 24 – 27 Oktober 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com

0 komentar: