Kamis, 05 September 2019

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DAERAH DI DALAM PENYUSUNAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAERAH (LEGAL DRAFTING) MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)


Dengan Hormat,
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, wilayah Negara kesatuan dibagi atas daerah propinsi dan kabupaten / kota,yang masing-masing sebagai daerah otonom, yaitu daerah yang mempunyai Tugas dan kebijakan – kebijakan  Untuk  menjalakan Sistim pemerintahan yang kuat, Berwibawa dan dapat membuat  kebijakan yang cepat dan tepat. sebagai daerah otonomi, propinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mendukung Platfon Aparatur Pemerintah dalam membuat Peraturan Daerah (LEGAL DRAFTING), diperlukan suberdaya aparatur yang hadal sehingga dalam pembuatan peraturan daerah mempunyai daya Output dan Input kepada pemerintahan daerah dan masyarakat pada umumnya, sehingga diharapkan Visi danMisi Daerah dapat tercapai. Dan di samping itu Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya merupakan proses penyelenggaraan Negara/ pemerintah dalam rangka tercapainya tata tertib dalam bernegara. PeraturanPerundang-undangan merupakan alat atau sarana untuk tercapinya suatu cita-cita dan tujuan Negara yaitu Kesejahteraan Masyarakat (Welfare state).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DAERAH DI DALAM PENYUSUNAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAERAH (LEGAL DRAFTING) MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

kegiatan ini akan dilaksanakan pada:


HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Senin – Kamis, 13 – 16 Januari 2020
Senin – Kamis, 20 – 23 Januari 2020
Senin – Kamis, 27 – 30 Januari 2020
Hotel Grand Cempaka
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat
Angkatan II
Senin – Kamis, 03 – 06 Februari 2020
Senin – Kamis, 10 – 13 Februari 2020
Senin – Kamis, 17 – 20 Februari 2020
Senin – Kamis, 24 – 27 Februari 2020
Hotel 88,
Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Angkatan III
Senin – Kamis, 02 – 05 Maret 2020
Senin – Kamis, 09 – 12 Maret 2020
Senin – Kamis, 16 – 19 Maret 2020
Senin – Kamis, 23 – 26 Maret 2020
Senin – Kamis, 30 Maret – 02 April2020
Hotel Arcadia,
Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Meeting, Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr : Herman Firmansyah di Nomor Hp : 0811-1456-110 WA : 0821-25-777-110.

0 komentar: